Rabu, 27 Januari 2016

TATATERTIB UJIAN MAHASISWA SEMESTER GANJIL (I, III, V & VII) STKIP YAPIS DOMPU TAHUN AKADEMIK 2015/2016

1.      Mahasiswa yang berhak mengikuti ujian yaitu Mahasiswa aktif yang terdaftar pada semester                ganjil dan telah menyelesaikan administrasi keuangan.
2.          Mahasiswa datang 15 menit sebelum ujian dimulai
3.          Pakaian pada saat ujian yaitu Sebgai berikut:
a.         Hari Senin dan Selasa batik 1,
b.         Hari Rabu dan Kamis batik 2,
            c.          Hari Jum’at baju berlengan warna putih. Rok kain hitam dan jilbab putih  bagi mahasiswi                     sedangkan bagi mahasiswa celana kain hitam, dan bersepatu.
4.        Pada saat ujian Mahasiswa harus membawa dan menunjukan Kartu Ujian yang setalah di tempel foto kepada dosen pengawas ruangan.
5.          Mahasiswa tidak Boleh menggunakan kaos omblong, sandal  dan sejenisnya
6.     Pada saat ujian berlangsung, mahasiswa tidak boleh mengaktifkan alat komunikasi dan musik seperti : Hp, tipe record, radio dan sejenisnya.
7.      Mahasiswa dilarang membawa buku atau catatan apapun bentuknya untuk kepentingan materi ujian (kecuali ada warning dari dosen yang bersangkutan/open books).
8.        Pada saat proses ujian berlangsung mahasiswa tidak boleh berbuat onar, ribut, berisik, dan saling diskusi dengan teman lain.
9.     Mahasiswa hanya di perbolehkan menyelesaikan soal ujian sesuai jadwal ujian semester ( pada saat dan hari itu) kecuali ada pentunjuk khusus dari dosen pengampu mata kuliah tersebut.
10.    Apabila ada ketidakjelasan soal atau materi ujian, hanya boleh bertanya kepada dosen pengawas.
11. Bagi mahasiswa melanggar tata tertib di atas, maka mahasiswa yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian semester, dan tidak ada ujian ulang.
Panitia Pelaksana
 UAS T.A. 2015-2016

                               Ketua,                                                                       Sekretaris

                                  ttd                                                                               ttd

          Dodo Kurniawan, S. E., M. E.                                     Moh. Rusdiansyah, S. IP
                    NIDN. 0820038701                                               NIK. 21111989 01012011

Mengetahui
A.n. Ketua STKIP Yapis Dompu
Wakil Ketua Bidang Akademik

ttd 

Maman, S.Pd, M.Pd
                                                                 NUPN.9908003814

Selasa, 26 Januari 2016

SYARAT PENGAJUAN NIDN, NIDK & NUPN

A. PERSYARATAN UMUM NIDN BARU

NIDN baru dapat diperoleh melalui pengajuan NIDN baru dan perubahan NUPN ke NIDN . Berikut ini persyaratan umum untuk pengajuan NIDN baru.
1. Warga Negara Indonesia sehat jasmani dan rohani
2. Melampirkan dokumen persyaratan yang telah di tentukan sebelumnya dan dinyatakan VALID dari hasil
validasi yang dilakukan oleh Ditjen Dikti.
3. Diangkat sebagai dosen tetap maksimal berusia 50 tahun (Permendikbud No 84 tahun 2013) 
4. Tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain, meliputi :
- PNS Non Dosen (PNS Pemkot/Pemda, POLRI, TNI, PNS Kementerian/Lembaga Negara selain PNS Dosen)
- Guru tetap/tidak tetap,
- Pegawai BUMN,
- Pensiunan PNS (dosen/non-dosen)
- Anggota aktif partai politik dan Legislatif( DPR/MPR/DPRD/DPD)
- Konsultan, Pengacara, Notaris,Apoteker 
5. Status kemahasiswaannya terdaftar di PDPT untuk lulusan setelah tahun 2002 

B. PERSYARATAN DOKUMEN AJUAN 
1. NIDN Baru 
a. NON PNS
- KTP Terbaru yang masih berlaku, berwarna (bukan photocopy)
- SK sebagai Dosen Tetap Ketua Yayasan/Ketua BPH yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen
dengan yayasan
- Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraan dari DIKTI / PTN yang
ditunjuk DIKTI (legalisir untuk ijasah terakhir)
- Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.
- Jika memiliki Jabatan Fungsional, maka wajib melampirkan SK Jabatan Fungsional terakhirnya. b. PNS DOSEN
- Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya yang dikeluarkan oleh
DIKTI atau PTN yang ditunjuk (legalisir legalisir untuk ijasah terakhir)
- SK sebagai PNS/CPNS sebagai Dosen Tetap 

c. DOSEN ASING
- SK sebagai sebagai dosen yang dikontrak minimal 2 tahun
- Photocopy Pasport dan Visa
- Ijasah lengkap minimal S3/Doktor 

2. PERUBAHAN NUPN ke NIDN
- Sama seperti mengajukan NIDN baru

3. NUPN Baru
- SK dari Yayasan/Pimpinan PT sebagai Dosen Kontrak/Tidak Tetap
- Ijazah lengkap (mulai S-1/D-4), bagi lulusan PT luar negeri disertakan SK penyetaraan
dari DIKTI atau PTN yang ditunjuk DIKTI (legalisir legalisir untuk ijasah terakhir)
- Surat pernyataan dosen yang bersangkutan yang sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.
- Melampirkan SK jabatan fungsional dosen (jika ada)
- KTP Terbaru, berwarna (bukan photocopy) 

4. PERUBAHAN DATA DOSEN
i. Data Pokok
- Dokumen penunjang disesuaikan dengan perubahan.
Contoh : penambahan gelar master, maka yang wajib dilampirkan adalah ijasah S2 - perubahan nama,
maka bukti yang dilampirkan dapat KTP atau ijasah - perubahan jabatan fungsional,
maka dilampirkan sk jafungnya

ii. Pindah Homebase Intra PT (intern)
- Dosen NON PNS dan PNS PTN : SK/Surat penempatan di program studi dari pimpinan perguruan tinggi
- Dosen PNS DPK : SK/Surat mutasi yang dikeluarkan oleh kopertis

iii. Pindah Homebase Antar PT (extern)
- SK Lolos Butuh dari PT Lama
- SK Dosen Tetap PT Baru yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan
- Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor:108/DIKTI/Kep/2001
- Rekomendasi Kopertis, Jika berbeda atau antar kopertis maka surat rekomendasi kopertisnya
dikeluarkan oleh kedua kopertis tersebut (kopertis awal dan tujuan) 

5. Klaim Dosen
- SK Dosen Tetap
- Ijasah Lengkap
- KTP terbaru berwarna (bukan photocopy)

Senin, 25 Januari 2016

SYARAT-SYARAT PENGAJUAN NIDN, NIDK dan NUP

Nomor             : 259/ E-046/ I / ADP/ 0116                                                   Dompu, 26 Januari 2016
Lampiran         : 1 (satu) gabung
Perihal             : Kelangkapan Data Dosen

            Kepada
            Yth. Segenap Dosen STKIP Yapis
            di-
                Tempat

            Asalamualaikum Wr. Wb.
Sehubungan pengajuan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) untuk dosen tetap dan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dan Nomor Urut Pengajar (NUP) untuk dosen tidak tetap, maka diharapkan kepada Bapak/ Ibu Dosen STKIP Yapis Dompu untuk segera mengumpulkan kelengkapan data dosen sebagai berikut;
1.      Fotocopi Ijazah dan transkrip nilai S1 dan S2 (legalisir)
2.      Fotocopi Warna KTP terbaru
3.      Surat Pernyataan Dosen Tetap (terlampir)
4.      Curikulum Vitae (CV) maksimal 2 halaman
5.      Sertifikat TKDA dan TOEP (jika ada)
6. Surat Keterangan Jasmani, Rohani dan Bebas Narkotika
Berkas-berkas tersebut di atas dikumpulkan pada Bapak Dodo Kurniawan, S.E., M.E. Paling lambat tanggal 10 Februari 2016
Demikian. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan ucapan terima kasih.
Wasalamualaikum Wr. Wb.


Ketua STKIP YAPIS Dompu


 ttd

Drs. Muhammad Gunawan, M. Pd
NUPN. 9008002645


Tembusan disampaikan kepada Yth
- Ketua Yapis Dompu di Dompu.